KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 telah melakukan Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Penctatan Sipil di Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk. Pelayanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang jauh dari Kabupaten tidak perlu jauh – jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertempat di Kabupaten.
Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Identitas Penduduk (RIDAWATI,S.Sos) dan Kasi Kelahiran dan Kematian (EKASATUN MAYA PAFOLAYA,S.H) beserta beberapa pegawai dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan. Pelayanan yang dilaksanakan tersebut meliputi Pembuatan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Pembuatan KK dan Pembuatan Akta – Akta Pencatatan Sipil. Adapun hasil pelaksanaan pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut diperoleh jumlah perekaman KTP-el 136 org, pembuatan KK 59 berkas, Akta Kelahiran 30 berkas dan Akta Perkawinan 1 berkas.