KUNJUNGAN PEMBELAJARAN PERTAMA DARI SMA NEGERI 1 KUALA PEMBUANG KELAS XI IPS 1 KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

disdukcapil

 

KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 28 Februari 2020, SMA N 1 Kuala Pembuang melakukan kunjungan pertama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dalam rangka pembelajaran lapangan mata pelajaran Geografi mengenai Pengelolaan Data Kependudukan dan Informasi Kependudukan. Berdasarkan surat permohonan kunjungan belajar dari SMA N 1 Kuala Pembuang nomor : 421.1/101/14/SMAN-1KP/II/2020 tanggal 24 februari 2020, kunjungan dilakukan sebanyak 2 kali. Kunjungan pertama pada tanggal 28 Februari 2020. Kelas yang berkunjung pada kunjungan pertama yaitu kelas XI IPS 1 yang berjumlsh 32 siswa dan satu orang guru mata pelajaran Geografi. Kunjungan pertama dimulai pada pukul 13.30-selesai.

          Dalam kegiatan kunjungan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menunjuk Bapak Jober (selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk) sebagai narasumber utama bagian Informasi Kependudukan, dan dibantu oleh Bapak Randy Ibrahim (selaku Kasi Pengolahan Data) sebagai narasumber kedua bagian Pengolahan Data. Rangkaian acara tersebut dimulai dengan presentasi dari Bapak Jober yang kemudian dilakukan tanya jawab dengan siswa. Adapun hal lain yang berkaitan dengan pengolahan data kependudukan akan dijawab oleh Bapak Randy Ibrahim sebagai narasumber yang kedua.

          Dalam sesi tanya jawab antara narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan pihak siswa kelas XI IPS 1, adapun beberapa pertanyaan yang diajukan siswa antara lain :

  1. Bagaimana syarat-syarat dalam pembuatan dokumen seperti KK, KTP, dan Akta?

Jawaban dari narasumber : bapak Jober memperlihatkan booklet yang tersedia dan menjabarkan berbagai syarat dari masing-masing dokumen, dari mulai KK, KTP, Akta dan lain sebagainya.

  1. Syarat-syarat apa saja yang harus diajukan jika membuat KK tetapi istri lebih dari 1?

jawaban dari narasumber  :  Apabila seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu jika semua istri tinggal dalam satu rumah bisa langsung dibuatkan KK dalam satu dokumen. Apabila istri tinggal dirumah yang berbeda maka suami harus memilih berada di KK istri pertama atau kedua, karena nama Kepala Keluarga hanya bisa dalam satu KK saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PENGURUS BARANG MENGHADIRI RAPAT DI AULA BPKAD DALAM RANGKA MENERTIBKAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG DI LINGKUNGAN KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – Rabu, 26 Februari 2020 perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menunjuk Bapak Hairil (selaku) untuk menghadiri acara rapat dalam hal Fokus Grup Diskusi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Dalam rapat tersebut narasumber membahas beberapa hal mengenai […]