KUALA PEMBUANG -Saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kadaluwarsa berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang kembali KTP yang sudah habis masa berlakunya. hal ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ perihal Perubahan Kebijakan Kependudukan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang – Undang Nomor 24 2013, bahwa KTP – el untuk warga Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa KTP – el yang sudah diterbitkan sebelum Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Berdasarkan peraturan tersebut KTP yang tanggal berlakunya sudah habis tidak perlu diperpanjang karena KTP tersebut juga berlaku seumur hidup sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru yang masa berlakunya tertera seumur hidup. Namun apabila data kependudukan masyarakat ada yang berubah maka masyarakat tersebut harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk diperbaharui, misalnya perubahan alamat. Dimana pembaharuan data tersebut juga harus melalui prosedur dan syarat – syarat yang telah ditentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.