KONSULTASI TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 02 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ingin melakukan kembali Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Data dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Seruyan. Bagi yang belum melakukan perjanjian kerjasama maka tidak bisa mengakses data – data kependudukan ini, kalau sekedar data agregat jumlah penduduk berdasarkan usia pendidikan, jenis kelamin maka siapapun bisa meminta data dalam bermohon/bersurat ke Dukcapil, tapi untuk data by name by address itu tidak bisa karena memang sudah ada aturan yang mengatur tentang pemanfaatan data sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2015. Jadi harus ada perjanjian kerjasama dulu dengan Dukcapil baru mereka bisa mengakses data kependudukan ini.

 Berhubung ada perubahan  tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia maka Kabid Pemanfaatan data dan Inovasi pelayanan menugaskan salah satu Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan beserta stafnya untuk melakukan konsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah guna untuk mengetahui lebih jelas tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang lingkup dan Tata cara pemberian hak akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu  Tanda Penduduk Elektronik, yang berubah ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Karena sebelum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Seruyan pada tahun 2020, ada keluar tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019, karena pada Tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015. Dari hasil konsultasi yang telah di lakukan, bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan koordinasi kepada Dirjen Dukcapil untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang akan dilakukan perubahan bahkan apakah Perjanjian Kerjasama tersebut tidak perlu dilakukan perubahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

HASIL KUISIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PADA BULAN FEBRUARI TAHUN 2020

KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diminta melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setiap tahun. Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang Republik Indonesia […]