PALANGKA RAYA – 27 April 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melaksanakan konsultasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Draf Juknis Tentang Pemanfaatan Data berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.