KATINGAN – 22 Juni 2021, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten seruyan melakukan konsultasi dan koordinasi tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Permendagri nomor 102 tahun 2019 ke Kabupaten yang sudah melaksanakan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan.
Karena Kabupaten tersebut adalah Kabupaten satu-satu nya di Kalimantan Tengah yang sudah melakukan Kerjasama dan pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan kepada lembaga pengguna. Contohnya seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan dengan Dinas Sosial Kabupaten Katingan.