KUALA PEMBUANG – Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor 800/891/BID.I/BKPSDM/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal Pendekatan Pelayanan Kepegawaian (P2K), berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjar Masin Nomor 280/SB/K/KR.VIII/V/2018 pada tanggal 15 Mei 2018 perihal Program Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Daerah Tertinggal di Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN Tahun 2018, dengan ini akan dilaksanakan Pendekatan Pelayanan Kepegawaian (P2K) oleh Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin. Dalam acara tersebut ada beberapa pembahasan, yang dilaksanakan meliputi: (a) Diseminasi Regulasi Kepegawaian; (b) Simulasi CAT dan Aplikasi My SAPK; (c) Rekonsiliasi Data Pegawai; (d) Perbaikan Konversi NIP; (e) Penyelesaian Kartu Pegawai / Kartu Istri / Kartu Suami; (f) Penyelesaian Mutasi Keluarga untuk Pensiun PNS dan Janda / Duda.
Adapun tujuan diadakannya acara tersebut untuk menjangkau cakupan layanan kepegawaian guna penguatan tata kelola dan kelembagaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 2 orang Pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai bahan pembalajaran untuk dapat dilaksanakan dan diterapkan oleh Pegawai sesuai peruntukannya.