KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 30 September 2019 Pengadilan Negeri Sampit untuk ketiga kalinya di Tahun 2019 mengadakan kegiatan Sidang Keliling Perubahan Akta Kelahiran di Kabupaten Seruyan yang bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan tersebut diikuti dengan jumlah pemohon yang dinyatakan lengkap berkas yang selanjutnya dinyatakan dapat mengikuti proses sidang perubahan Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) orang. Pada sidang tersebut diwajibkan setiap pemohon harus membawa masing-masing minimal 1 (satu) orang yang dijadikan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Tujuan dengan dilaksanakannya kegiatan Sidang Keliling diluar dari gedung Pengadilan Negeri Sampit adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meng-implementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.