KEGIATAN PROSES PELAYANAN ADMINDUK SECARA ONLINE

disdukcapil

Kuala Pembuang, Alur untuk Proses Pelayanan Adminduk secara online  yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan berawal dari Petugas pelayanan memproses pengajuan pembuatan dokumen kependudukan yang masuk secara online melalui WhatsApp dan sms yang berasal dari pemohon/masyarakat dengan tata cara yaitu ;

  • Petugas akan memeriksa permohonan dokumen yang masuk secara online apakah berkas yang masuk sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
  • Setelah berkas memenuhi syarat, berkas diserahkan ke bagian loket dan divalidasi;
  • Setelah divalidasi, diproses dan dokumen kependudukan siap untuk dicetak; dan

Dokumen kependudukan yang telah selesai diproses (dicetak) akan dikirim ke pemohon oleh petugas pelayanan dari masing-masing petugas pelayanan secara online dan apabila pemohon ingin mengambil berkas asli maka pemohon harus membawa berkas persayaratan yang asli ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Kuala Pembuang, SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi. Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatanganan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. SPTJM mulai […]