KEGIATAN KERJASAMA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ANTAR DAERAH SEKALIMANTAN TENGAH TAHUN 2018

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Pada tanggal 06 Desember 2018 di Provinsi Kalimantan Tengah diadannya Kegiatan kerjasama Kependudukan dan Pencatatan Sipil antar Daerah Sekalimantan Tengah tahun 2018.  Adapun hasil dari kegiatan tersebut diperoleh yaitu : 

  1. Kesepakatan berupa Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu. dengan urutan PKS dari Provinsi terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke Kemendagri sedangkan untuk Kabupaten harus dikonsultasikan ke Provinsi.
  2. Langkah-langkah besar dukcapil dalam 4 tahun ini sudah dilakukan terdiri dari : 1) Pelayanan terintegritas 3 in 1 sampai 6 in 1; 2) Pembuatan KTP tanpa pengantar RT, RW, Desa/Kelurahan; 3) Perekaman dan Pembuatan KTP-el yang tidak merubah elemen data boleh dibuat diluar domisili; 4) SPTJM untuk percepatan Akta Kelahiran; 5) Bangun Ekosistem Data Dokumen Kependudukan di gunakan untuk semua keperluan; 6) Akta Kelahiran Online; 7) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk semua keperluan; 8) Pindah Penduduk tidak perlu pengantar RT, RW, Desa /Kelurahan; 9) Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan; 10) Foto KTP-el untuk penegakan hukum; 11) Dukcapil go digital; 12) Pendirian program diploma 4 dukcapil kerjasama dengan FH UNS; 13) Tindakan afirmatif/kemudahan ; dan Pemberian identitas untuk semua usia.
  3. Permengri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta patemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). dengan ruang lingkup Pemanfaatan Data Kependudukan, meliputi: 1) NIK; 2) Data Kependudukan; dan 3) KTP-el.
  4. Manfaatkan Data Kependudukan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 pasal 58 ayat 4 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Antaralain untuk memanfaatkan : 1) Pelayanan Publik; 2) Perencanaan Pembangunan; 3) Alokasi Anggaran; 4) Pembangunan dan Demokrasi; dan 5) Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
  5. Lembaga pengguna yang dilayani untuk pemerintah kabupaten, yaitu : 1) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten ; dan 2) Badan Hukum Indonesia yang memberikan Pelayanan Publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna ditingkat pusat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

LAUNCHING #GISA "GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN#

KUALA PEMBUANG – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi  Kependudukan atau di singkat #GISA# adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Pada tanggal 11 Desember 2018 bertempat di Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Selasa di Kahayan Ballrom Swissbel Hotel Palangka Raya diadakannya Launching #GISA (Gerakan Indonesia Sadar […]