KUALA PEMBUANG – 29 Januari 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diminta melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setiap bulan. Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, kualitas Pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Bahkan Kementerian PANB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi instansi pemerintah yang melakukan pengembangan dan inovasi pelayanan publik. Untuk itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah menetapkan kebijakan untuk melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat bagi Instansi penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menegaskan bahwa penyelenggaraan berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelanggaraan pelayanan publik secara berkala.
Selain itu, data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelanggara pelayanan publik. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat.
Dalam pembuatan Survey Kepuasan Masyarakat terdapat beberapa langkah pengumpulan data yang dilaksanakan, meliputi yaitu:
- Persiapan dan pengumpulan data SKM, yang terdiri dari (1) Pengumpulan Data Awal (jenis layanan dan data pengguna pelayanan), (2) Penetapan Responden dan Teknik Survey dan (3) Pengumpulan dan Penginputan Data Responden;
- Pengolahan data & analisis, yang terdiri dari (1) Pengolahan dan perhitungan awal, (2) Analisis Hasil (Kuantitatif dan Kualitatif), (3) Pembandingan hasil SKM tahun sebelumnya dan (4) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut.
- Publikasi Hasil SKM
Berdasarkan hasil dari Survey Kepuasan Masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Pada Bulan Agustus Tahun 2020 didapat dan disimpulkan dengan diperoleh nilai sebesar 87,51 (Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Satu) yang terdiri dari: 1). Kesesuaian Kewajaran Biaya dengan nilai rata-rata 4,00, 2). Kompetensi Petugas dengan nilai rata-rata 3,63, 3). Maklumat Pelayanan dengan nilai rata-rata 3,63, 4). Prosedur Pelayanan dengan nilai rata-rata 3,60, 5). Kesesuaian Persyaratan dengan nilai rata-rata 3,33, 6). Kecepatan Pelayanan dengan nilai rata-rata 3,33, 7). Kesesuaian Pelayanan dengan nilai rata-rata 3,33, 8). Perilaku Petugas Pelayanan dengan nilai rata-rata 3,33, dan 9). Penanganan Pengaduan dengan nilai rata-rata 3,33 dengan Mutu Pelayanan Baik yang diperoleh dari hasil pelayanan yang sudah dilaksanakan ditahun 2021. Dengan hasil dari Survey Kepuasan Masyarakat yang diperoleh diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi dan dapat mengedepankan pendapat masyarakat.