DOKUMEN KEPENDUDUKAN MENGGUNAKAN KERTAS HVS

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Mulai  tanggal 01 Juli 2020 seluruh Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (terkecuali KTP-el dan KIA) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4 warna putih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dengan spesifikasi untuk Formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam palsal 4 ayat (1) huruf A dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri dari bahan baku, kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 rangkap, warna putih. Dengan berlakunya hal tersebut merupakan salah satu inovasi yang dihasilkan oelh dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada warga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HASIL KUISIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PADA BULAN MEI TAHUN 2020

KUALA PEMBUANG – Senin Tanggal 11 bulan Mei 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diminta melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin setiap bulan. Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan […]