KUALA PEMBUANG – Pada hari Rabu, 19 Desember 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan melakukan pemusnahan KTP-el yang rusak /invalid berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 perihal Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid.
Acara Pemusnahan KTP-el yang dilaksanakan disaksikan oleh Wakil Bupati Seruyan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Kepolisian Resort Seruyan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Ketua PWI. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan jumlah KTP-el yang dimusnahkan sebanyak 12.086 keping dan KTP-Non Elektronik sebanyak 4.962 keping.
Adapun pemusnahan KTP yang dimaksud adalah KTP-el yang rusak /Invalid dan sudah tidak berlaku lagi sebelum dilaksanakan dengan cara dibakar terlebih dahulu dilakukan pengguntingan terhadap KTP tersebut.