Disdukcapil Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit menggelar Sidang Keliling di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan

disdukcapil

Kuala Pembuang- Disdukcapil Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit menggelar sidang keliling di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, pada hari Jumat tanggal 06/09/2024,

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Seruyan Domases Atak mengungkapkan ” Sidang Keliling ini sangat membantu masyarakat terutama masalah biaya dan waktu.

Jadi Sidang Keliling mempermudah masyarakat mendapatkan penetapan pengadilan,

Masyarakat Seruyan khususnya yang berdomisili di sekitar area Kuala Pembuang tidak perlu jauh jauh mengikuti sidang ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur cukup dikantor kami saja sidangnya” Ungkap Kepala Dinas.

Penetapan Pengadilan adalah syarat utama untuk melakukan perubahan data kependudukan seperti perubahan data Akta Kelahiran ada kesalahan nama, tempat lahir atau tanggal lahir,

pada sidang keliling tersebut di ikuti oleh 5 pemohon yang mengajukan perubahan akta kelahiran, terdiri dari :

Perubahan nama 2 berkas

Perubahan Tahun Lahir 2 berkas

Perubahan tempat lahir 1 berkas

Dalam kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sampit menugaskan satu orang Hakim (Firdaus Sodiqin, S.H.) dan dua orang Panitera.

Leave a Reply

You May Like