KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan berupaya untuk selalu melakukan peningkatan pelayanan khususnya bagi masyarakat yang ingin memiliki (wajib) KTP-El, maka dengan ini pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan terus berusaha meminta/memohon kepada pihak Diraktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memenuhi kekurangan blangko KTP-El yang ada di Kebupaten Seruyan.
Pada tanggal, 07 Februari 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan telah menerima blangko KTP-El sebanyak 5000 keping. Berdasarkan berita acara nomor : 471.13/634/SES penyerahan blangko KTP Elektronik diserahkan oleh Bapak Kurniawan Prasetya Atmaja, S.H. (Selaku Kasubbag Rumah Tanggadan BMN dari Diraktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil), kepada Bapak Mochammad Afrizal Setiawan S.Kom., M.M (selaku Kasi Pengolahan dan Penyajian Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan). Dengan adanya blangko ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan berharap agar masyarakat segara mengganti SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP-El) dengan KTP-El, serta diharapkan masyarakat melengkapi kartu golongan darah bagi yang belum melengkapi tipe golongan darahnya pada saat perekaman.
Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun disarankan untuk langsung melakukan perekaman KTP-El supaya dapat memiliki KTP-El. Adapun solusi bagi masyarakat yang jauh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dapat melakukan perekaman KTP-El terlebih dahulu di kecamatan terdekat. Selanjutnya untuk pencetakan KTP-El bisa diurus melalui kecamatan atau melalui Kepala Desa.