KUALA PEMBUANG – 04 Januari 2021, Awal Tahun ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mendapatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang membuat Fungsi Dinas, Nama Jabatan Eselon III dan Eselon IV, Fungsi Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota mengalami perubahan.
Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dirasa perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Seruyan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menjadi peraturan Bupati terbaru yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Adapun Perubahan nama Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang nantinya akan menjadi Peraturan Bupati terbaru adalah sebagai berikut :
Semula ( Perbub No. 51 Tahun 2016 ) |
sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2020 |
Menjadi ( Perbub No. ……. Tahun …….. ) |
|||
esselon III |
esselon IV |
esselon III |
esselon IV |
esselon III |
esselon IV |
Sekretariat (sekretaris)
|
1. Kasubbag Perencanaan 2. Kasubbag Keuangan 3. Kasubbag Umum
|
Sekretariat (Sekretaris)
|
1. Kasubbag Perencanaan 2. Kasubbag Keuangan 3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
Sekretariat (Sekretaris)
|
1. Kasubbag Perencanaan 2. Kasubbag Keuangan 3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid) |
1. Seksi Identitas Penduduk 2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid) |
1. Seksi Identitas Penduduk 2. Seksi Pindah Datang Penduduk 3. Seksi Pendataan Penduduk |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid) |
1. Seksi Identitas Penduduk 2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid)
|
1. Seksi Kelahiran dan Kematian 2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid)
|
1. Seksi Kelahiran 2. Seksi Perkawinan dan Perceraian 3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
|
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid)
|
1. Seksi Kelahiran 2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid)
|
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
|
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid)
|
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 2. Seksi Pengolahan dan Penyaian Data Kependudukan 3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid)
|
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi 2. Seksi Pengolahan dan Penyaian Data Kependudukan |
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kabid)
|
1. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan 2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan |
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kabid)
|
1. Seksi Kerjasama 2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan 3. Seksi Inovasi Pelayanan
|
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kabid)
|
1. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan 2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan |
Setelah Peraturan Bupati Seruyan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan di ubah menjadi peraturan Bupati terbaru yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, semua konsep Perubahan Peraturan ini akan di serahkan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten seruyan untuk selanjutnya di sah kan menjadi Peraturan Bupati Terbaru Tahun 2021.