DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN MELAKUKAN PERUBAHAN PERATURAN BUPATI SERUYAN NOMOR 51 TAHUN 2016 MENYESUAIKAN DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020

disdukcapil

KUALA PEMBUANG – 04 Januari 2021, Awal Tahun ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mendapatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang membuat Fungsi Dinas, Nama Jabatan Eselon III dan Eselon IV, Fungsi Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota mengalami perubahan.

            Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dirasa perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Seruyan Nomor  51  Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menjadi peraturan Bupati terbaru yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

            Adapun Perubahan nama Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang nantinya akan menjadi Peraturan Bupati terbaru adalah sebagai berikut :

Semula ( Perbub No. 51 Tahun 2016 )

sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2020

Menjadi ( Perbub No. ……. Tahun …….. )

esselon III

esselon IV

esselon III

esselon IV

esselon III

esselon IV

Sekretariat (sekretaris)

 

 

 

 

1.    Kasubbag Perencanaan

2.  Kasubbag Keuangan

3.  Kasubbag Umum

 

Sekretariat (Sekretaris)

 

 

 

 

1.  Kasubbag Perencanaan

2.  Kasubbag Keuangan

3.  Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Sekretariat (Sekretaris)

 

 

 

 

1.  Kasubbag Perencanaan

2.  Kasubbag Keuangan

3.  Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid)

1.   Seksi Identitas Penduduk

2.   Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid)

1.  Seksi Identitas Penduduk

2.  Seksi Pindah Datang Penduduk

3.  Seksi Pendataan Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid)

1.  Seksi Identitas Penduduk

2.  Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid)

 

 

 

 

 

1.    Seksi Kelahiran dan Kematian

2.    Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid)

 

 

 

 

 

1.  Seksi Kelahiran

2.  Seksi Perkawinan dan Perceraian

3.  Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

 

 

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid)

 

 

 

 

 

1.   Seksi Kelahiran

2.   Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid)

 

 

 

 

 

 

 

 

1.    Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

2.    Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

 

 

 

 

 

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid)

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

2. Seksi Pengolahan dan Penyaian Data Kependudukan

3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid)

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi

2.   Seksi Pengolahan dan Penyaian Data Kependudukan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kabid)

 

 

 

1.    Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

2.    Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kabid)

 

 

 

1.  Seksi Kerjasama

2.  Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

3.  Seksi Inovasi Pelayanan

 

 

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Kabid)

 

 

 

1.    Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

2.    Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

 

                Setelah Peraturan Bupati Seruyan Nomor  51  Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan di ubah menjadi peraturan Bupati terbaru yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, semua konsep Perubahan Peraturan ini akan di serahkan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten seruyan untuk selanjutnya di sah kan menjadi Peraturan Bupati Terbaru Tahun 2021.

Leave a Reply

Next Post

KEGIATAN REKAM SIDIK JARI DAN IRISMATA KERUMAH WARGA LANSIA DI DESA PERSIL RAYA KECAMATAN SERUYAN HILIR KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG –  18 Januari 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan menerima laporan dari Kepala Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir bahwa ada warga lansia bernama Bayah yang belum melakukan rekam Sidk Jari dan Iris Mata sehingga belum memiliki KTP Elektronik dan berimbas pada tidak dapat di Data […]

You May Like