KUALA PEMBUANG – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Bimbingan Teknis “Pengelolaan Data Perkawinan dan Perceraian Tahun 2019” Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta dalam hal untuk peningkatan cakupan data akta perkawinan dan Perceraian, baik data yang diperoleh langsung dari pemohon atau penduduk yang bersangkutan maupun lembaga Pencatat Perkawinan muslim (KUA), sehingga cakupan akta perkawinan dan perceraian meningkat serta dibarengi dengan Database yang semakin valid dan akurat. Adapun acara tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 15 s/d 16 Februari 2019 mendatang dengan bertempat di Hotel The Media Jl. Gunung Sahari Raya No.03 Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mengirim sebanyak 2 (dua) orang berdasarkan dari surat permintaannya yang diwakili oleh Kasi Perkawinan dan Perceraian NOOR AMRULLAH dan Staf Pelaksanan Rahmat Rifan. Pada kegiatan tersebut akan disampaikan materi berupa penerapan aplikasi monitoring dan pelaporan dalam jaringan (daring) tahun 2019. Jenis pelaporan yang dimaksud adalah yang terkait dengan penerbitan akta pada Dokumen Bidang Pencatatan Sipil yang diketahui selama ini laporan dikirim dan dibuat dengan cara ketik secara manual dan untuk selanjutnya dilakukan secara bertahap dengan dilaporkan dalam bentuk jaringan (daring) dan akan disampaikan untuk sinkronisasi data akta perkawinan dan perceraian antara SIMKAH dengan SIAKnya.