KUALA PEMBUANG – Gambar dibawah merupakan alur untuk pelayanan pengaduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan yang diperuntukan untuk penduduk (publik) yang tidak puas dengan hasil pelayanan yang telah diberikan dengan cara dapat secara langsung memberikan pengaduan ke Dnas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan ataupun dengan cara tidak langsung.
Adapun pengaduan dengan cara tidak langsung dengan disampaikan melalui SMS, Telepon, Website, Email, Facebook yang selanjutnya petugas kami akan memberikan informasi tentang petunjuk bagaimana tata cara proses pengaduan tersebut.