disdukcapil

KUALA PEMBUANG – Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk laki – laki lebih banyak yaitu 83.655 jiwa dari jumlah penduduk perempuan yaitu 75.864 jiwa dengan jumlah penduduk Kabupaten Seruyan per 31 Desember 2017,  159,519 jiwa. 
Adapun persentase penduduk Kabupaten Seruyan per 31 Desember 2017 yang memilki KTP -el sebesar 89, 64 % atau 99,382 jiwa dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Seruyan per 31 Desember 2017 sebanyak 110,862 jiwa dan berdasarkan dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa penduduk Kabupaten Seruyan per 31 Desember 2017 yang belum memiliki KTP – el terdata dalam data base Kabupaten sebanyak 11.480 jiwa.

NO.

KEC

DESA / KEL.

JUMLAH

PENDUi DUK
MEMILIKI KTP-EL

PENDUDUK
BELUM
MEMILIKI KTP-EL

PERSENTASE TELAH
MEMILIKI

 KTP-EL

(%)

PENDUDUK

WAJIB KTP

L

P

L+P

L

P

L+P

L

P

L+P

L+P

L+P

1

SERUYAN HILIR

8 DESA/2 KEL.

19.800

18.232

38.032

13.653

12.473

26.126

12.979

11.339

24.318

1.808

93,08

2

SERUYAN TENGAH

19 DESA/1 KEL.

12.945

11.702

24.647

9.165

8.148

17.373

7.919

6.620

14.539

2.774

83,98

3

DANAU SEMBULUH

8 DESA

7.060

6.412

13.472

4.874

4.437

9.311

5.000

3.840

8.840

471

94,94

4

HANAU

7 DESA

10.699

9.664

20.363

7.555

6.750

14.305

6.533

5.996

12.529

1.776

87,58

5

SERUYAN HULU

20 DESA

5.207

4.693

9.900

3.684

3.266

6.950

3.149

2.629

5.778

1.172

83,14

6

SERUYAN HILIR TIMUR

6 DESA

5.225

4.662

9.907

3.678

3.280

6.958

2.524

2.343

4.86

2.091

69,95

7

SERUYAN RAYA

5 DESA

8.814

7.711

16.525

6.217

5.344

11.561

5.921

5.289

11.210

351

96,96

8

DANAU SELULUK

6 DESA

8.206

7.518

15.724

5.653

5.081

10.734

5.174

5.027

10.201

533

95,03

9

BATU AMPAR

9 DESA

4.137

3.846

7.983

2.924

2.632

5.556

2.865

2.580

5.445

111

98,00

10

SULING TAMBUN

9 DESA

1.562

1.404

2.966

1.090

958

2.048

878

777

1.655

393

80,81

JUMLAH

97 DESA /3 KEL

83.655

75.864

159.519

58.493

52.369

110.682

52.942

46.440

99.382

11.480

89,64

 KUALA PE

 

 

 

Leave a Reply

Next Post

PEMBUATAN KATU IDENTITAS ANAK (KIA) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERUYAN

KUALA PEMBUANG – KIA diterbitkan oleh Pemerintah sebagai langkah untuk mendorong peningkatan (identitas diri), perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak berusia […]

You May Like